Baca Juga
Desa merupakan suatu
organisasi yang secara politis memiliki suatu kewenangan untuk mengatur warga
atau komunitasnya. Sehingga peran desa ini memberikan peran yang sangat penting
dalam menunjang kesuksesan pemerintah secara meluas. Maka tidak heran jika desa
menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan pada
program pemerintahan dari klaster terbawah sampai atas. Ketentuan desa
tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 yaitu tentang :
-
Urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa
-
Urusan pemerintah menjadi kewenangan
kabupaten atau kota setempat
-
Tugas pembantuan dari pemerintah
provinsi maupun kabupaten
-
Urusan pemerintah lainya berbentuk
undang – undang yang diserahkan ke desa
Perlu kita ketahui
bahwa dana pembiyaan pemerintah daerah itu mencakup 3 komponen besar yang
meliputi : hasil perusahaan daerah, hasil usaha daerah, dan hasil pajak
masyarakat. Dari beberapa hasil tersebut akan digunakan dalam pemerintah desa
untuk mengalokasikan dana pemerintahan dengan pembangunan desa. Dimana kita
perlu tahu bahwa dana desa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan
dengan prioritas untuk pemberdayaan dan pembangunan desa secara adil dan
merata.
Dana desa sebagai
bentuk perkembangan infrastruktur terkandung dalam peraturan menteri nomor 21
tahun 2015 mengenai prioritas pengguanaan dana desa. Karena saat ini kita perlu
tahu bahwa dengan luasnya wilayah Indonesia masih banyak desa – desa yang
mengalami keterbatasan dan keteringgalan akses dan asset. Salah wilayah yang
mengalami ketertinggalan tersebut yaitu wilayah 3T. maka, dengan adanya program
bumdes ini diharapkan masyaraka mampu mengalokasikan dana – dana desa tersebut
sesuai dengan tangan yang tepat. Salah satu strategi yang bisa dilakukan yaitu
dengan beberapa cara seperti :
- Mengefektifkan
dana – dana bantuan untuk meningkatkan perekonomian secara mulai
memanfaatkan sumber daya manusia secara mendasar yang bersifat
berkelanjutan.
- Meningkatkan
gotong royong dan kerja sama antar pemerintah pusat dengan pemerintah desa
sehingga tumbuh tali yang menyatukan antar keduanya.
- Menciptakan
kesmepatan berusaha untuk lapangan kerja dengan bekerja sama dengan pihak
luar untuk menambah relasi dan menambah kolaborasi untuk meningkatkan
eksistensi setiap desa.
- Perencanaan
peningaktan kualitas SDA maupun SDM
- Pengkoordinasian
program pemberdayaan desa
- Memanfaatkan
fasilitas pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan desa.
comment 0 comments
more_vert