Baca Juga
Bencana
dapat terjadi karena dua kondisi yaitu akibat adanya peristiwa atau gangguan
yang mengancam dan merusak (hazard) dan kerentanan (vulnerability) pada
masyarakat. Disini kami akan menjelaskan makna bencana, bahaya, kerentanan dan resiko.
Dimana masing – masing kata memiliki maknanya sendiri dan saling
berkesinambungan antara satu dengan yang lain.
-
Bencana (disasters)
Yaitu
kerusakan yang diakibatkan oleh fenomena alam atau bisa disebabkan oleh ulah
manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerugian material dan
kerusakan lingkungan yang dampaknya melampaui kemampuan masyarakat. Sehingga
diperlukan bantuan dari luar.
-
Bahaya (hazard)
Yaitu
suatu fenomena alam yang luar biasa yang berpotensi merusak atau mengamncam
kehidupan masing – masing manusia.
-
Kerentanan (vulnerability)
Yaitu
suatu keadaan dan kondisi yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk
mempersiapkan diri untuk mengahadapu bahaya atau ancaman bencana.
-
Risiko (kerentanan)
Yaitu
kemungkinan dampak yang merugikan yang di akibatkan oleh hazard atau vulnerability.
- Model
– model managemen bencana
Managemen
pada dasarnya berupaya untuk menghindarkan masyarakat dari segala bentuk
bencana dengan cara mengurangi kemungkinan munculnya hazard maupun kerentanan
yang akan terjadi. Terdapat lima model managemen bencana :
·
Disaster Managemen Continum Model
Tahap
– tahap yang terjadi dalam model ini yaitu : emergency, relief, rehabilitation,
rekonstruksi, mitigation, preparedness dan early warning.
·
Pre- During Post Disaster Model
Yaitu
pembagian kegiatan yang perlu dilakukan sebelum, selama dan setelah bencana.
Beberapa model ini yaitu : disaster management dan continuum model.
·
Contract – Expand Model
Pada
model ini berasumsi bahwa seluruh tahap yang terhadi dalam managemen bencana di
atas tetap dilaksanakan di daerah yang rawan terhadap bencana.
·
The Crunch and release model
Yaitu
model yang menekankan upaya untuk mengurangi kerentanan untuk mengatasi
bencana.
·
Disaster risk reduction framework
Model
ini menekankan upaya managemen bencana baik dalam bentuk kerentanan maupun
hazard.
Penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam UU. No 24 tahun 2007 secara skematis dapat
digambarkan sebagai berikut :
·
Tanggap darurat bencana
Yaitu
serangkaian tindakan yang di ambil secara cepat menyusul terjadinya suatu
peristiwa bencana.
·
Rehabilitasi
Yaitu
serangkaian kegiatan yang dapat membantu korban bencana untuk kembali pada
kehidupan normal yang kemudian di integrasikan kembali pada fungsi – fungsi yang
ada dalam suatu masyarakat.
·
Rekonstruksi
Yaitu
serangkain untuk mengembalikan situasi seperti sebelum terjadinya bencana,
termasuk pembangungan infrastruktur dll.
·
Prevensi
Yaitu
serangkaian kegiatan yang di rekayasa untuk menyediakan sarana yang dapat
memberikan perlindungan permanen terhadap dampak peristiwa alam.
·
Kesiapsiagaan bencana
Upaya
– upaya yang memungkinkan masyarakat untuk mengatasi bahaya peristiwa alam,
melalui pembentukan struktur dan mekanisme tanggap darurat yang sistematis.
·
Mitigasi
Yaitu
serangkain tindakan yang dilakukan sejak dari awal untuk menghadapi suatu
peristiwa alam untuk kelangsungan hidup manusia.
comment 0 comments
more_vert