Baca Juga
Pemahaman
negatif mengenai disabilitas berawal dari tingkat pola pikir masyarakat yang
masih pendek dan berada dibawah normalitas. Hal dapat terlihat dengan jelas
bagaimana pandangan masyarakt indoensia terhadap penyandang disabilitas. Mereka
memandang negatif sebagai stigmatisasi negatif dikalangan masyarakat.
Sehingga muncul diskriminatif antara sesama kalangan. Sikap dan perilaku
diskriminasi berbasis disabilitas itu kontradiktif dengan disiplin ilmu kesejahteraan
sosial yang bertujuan sebagai pemenuhan keutuhan serta hak – hak dengan tujuan
meningkatkan keberfungsian sosial.
Akan
tetapi, berbeda dengan saat ini akibat terjadinya disfungsi etika nilai moral
terhadap penyandang disabilitas. Akibat masyarakat masih acapkali tidak
menyadari akan pentingnya pemahaman tersebut. Maka, tugas seorang praktisi
pekerja sosial berkewajiban untuk memberikan pemahaman yang tepat, berperilaku
yang baik dan menghargai hak asasi bagi penyandang disabilitas. Adanya UU
penyandang disabilitas menjadi jalan keluar untuk memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai hak untuk dihargai sebagai sesama manusia.
Dalam
konversi internasional dijelaskan perihal hak – hak yang harus dipenuhi oleh Negara
seperti : hak untuk hidup, perlindungan dalam situasi yang penuh resiko dan
darurat, pengakuan yang setara didepan hukum, hak untuk bebas dan aman, bebas
dari rasa sakit dan perlakuan yang kejam, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan
pelecehan, penghormatan kepada sebuah privasi, bebas untuk hidup mandiri, hak
untuk mengakses mobilitas personal, akses informasi, penghormatan untuk
memiliki rumah dan keluarga, berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik,
kebebasan berekspresi.
Penyandang
disabilitas mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual maupun sensorik
dalam waktu yang cukup lama untuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Untuk
itu dapat mengurangi partisipasi setiap individu kepada masyarakat atas
kesetaraan antar lingkunganya. Maka dengan adanya pemenuhuan berbagai hak – hak
tersebut dapat menjadikan ratifikasi penyandang disabilitas dengan masyarakat
yang lainya. Maka penyandang disabilitas berpeluang untuk memberikan
kontribusinya dan berperan secara maksimal dalam aspek pembangunan bangsa.
Selain
menjadi mahluk sosial mereka juga sebagai change of social agent untuk
keberlangsungan pembangunan bangsa dimasa yang akan datang. Untuk itu
pentingnya sebuah aksesbilitas bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki
kembali keberfungsian aksesbilitias dan asset negaranya. Karena diskursus
aksesbilitas memiliki makna cakupan yang lumayan luas jadi asset yang
dibutuhkan tidak hanya bangunan ataupun fasilitas publik saja, namun mencakup
semua dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum dll. Untuk itu pemerintah
harus mendorong sebuah perwujudan mekanisme complain yang efektif bagi para
penyandang disabilitas jika tidak terpenuhi dengan baik.
comment 0 comments
more_vert