Baca Juga
Kasus
kekerasan seksual merupkan bentuk kejahatan yang marak terjadi akhir – akhir ini,
sehingga banyak sekali masyarakat yang mulai membuk kedua matanya akaan
bahayanya akan kekerasan tersebut. Kasus kekerasan ini merupakan kekerasan yang
melebihi kriminal bahkan korban yang menjadi sasaran yaitu perempuan dan anak –
anak di bawah umur. Akibatnya dapat merusak harkat martabat manusia. Selain itu,
dampak yang akan terjadi ke masyarakat akan mempengaruhi psikis, psikologis dan
fisiknya.
Maka,
banyak kalangan masyarakat mulai menngeluarkan segala aspirasinya untuk
memberikan perlindungan dan meminta hak – haknya kepada pemerintah. Kegiatan ini
dilaksanakan untuk disahkanya payunh hukum yang jelas untuk menaungi para
korban kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan
merupakan konsekuensi logis untuk menuntaskan permasalahan yang ada di Negara Indonesia.
Maka, dengan segala alisiansi yang dikeluarkan oleh masyarakat dilakukan supaya
pemerintah segala sadar dan segera menaungi korban – korban kekerasan seksual
tersebut.
RUU
TPKS mendukung kesadaran dan keberanian perempuan untuk mau mengelaurkan suara
dan aspirasinya kepada masyarakat mengenai kasus kekerasan tersebut. Perempuan atau
korban kekerasan harus melawan jika ia mendapatkan tindakan kekerasan pelecehan
yang menciderai haarkat dan martabatnya dirinya. Seperti yang kita ketahui
bahwa korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual aakan mendapatkan kasus
hukum pidana yang terdapat dalam UU KUHP yaitu tentang mengatur kejahatan
kesusilaan.
Maka,
RUU PKS menjadi payung hukum penting bagi korba – korban kekerasan seksual. Kegiatan
dilakukan untuk mengurangi dan mencegah kasus kekerasan tersebut supaya tidak
terjadi lagi di lingkungan masyarakat. Dengan adanya payung huku ini dapat
memberikan ruang kepada korban kekerasan supaya menjadi tempat untuk melakukan
penyembuhan baik dari segi psikis, psikologis dan fisik korban.
comment 0 comments
more_vert