Baca Juga
Clinical
legal education merupakan pendidikan hukum klinis yang memiliki kegiatan untuk
mempelajari hkum dengan cara terjun langsung ke lapangan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang terjadi. Dengan adanya lembaga tersebut pasti memiliki
tujuan untuk menganalisis perempuan korban kekerasan dalam menggunakan askes
hak advokasi dibawah layanan payung hukum.
Beberapa
hal ini ditujukan untuk mengetahui enam kelompok perempuan yang mendapatkan
pengetahuan akses advokasi perempuan. Berikut saya lampirkan kelompok perempuan
yang memerlukan pengetahuan advokasi :
-
Kelompok perempuan yang sama sekali
tidak tahu kemana harus pergi untuk mengakses keadilan
-
Kelompok perempuan mengetahui hak –
haknya tetapi tidak tahu kemana harus pergi untuk mengakses keadilan
-
Kelompok perempuan yang tahu harus pergi
kemana tapi tidak memiliki akses keadilan tetapi tidak memiliki sarana atau
kemampuan finansial untuk mengakses keadilan
Penanggulangan
kasus tersebut menjadi ranah kritis yang harus segera diselesaikan untuk
menemukan jalan keluarnya. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu utama
yang membombardir tingginya angka kriminalitas di Indonesia. Untuk itu,
pemerintah harus mulai memberikan pelayanan yang memadai serta memberikan
advokasi yang baik kepada klien. Adanya
pelayanan advokasi yang diberikan ini menjelaskan proses pencarian bantuan bagi
para penyintas kekerasan. Beberapa tahap yang perlu dilakukan oleh lembaga
penyedia layanan yaitu
-
Pengenalan dan penilaian dan
pendefinisian suatu masalah yang terjadi terhadaap klien
- Pertimbangan keputusan pencarian bantuan
yang dipilih akan mempengaruhi perempuan menguraikan suatu masalah
- Pemilihan penyedia bantuan, proses
internal yang dipengaruhi oleh faktor interpersonal pada anak dan sosio
kulturalnya
Adanya
layanan bagi klien penyintas kekerasan dapat diketahui bahwa efek psikologis negative
dan kekerasan membuat perempuan terjebak dalam rumah dan rentan mengalami
kekerasan. Jadi, dengan adanya layanan atau penampungan sementara (shelter) yang
akan menunjukkan bahwa perempuan yang menerima layanan advokasi lebih efektif
akan dengan mudah mencapai tujuanya dibandingkan dengan perempuan yang
kekurangan akses advokasi.
Namun
dengan adanya pelayana yang disediakan oleh pemerintah, pasti memiliki kelamahan
yang ada dalam prose pendampingan tersebut. Untuk itu, pendampingan yang baik
yang harus dilakukan dalam proses advokasi yaitu sang pemilik payung hukum
selain memberikan jasa pelayanan juga memberikan pemahaman atau menumbuhkan
pemahaman hukum bagi pelaku perempuan. Kegiatan ini dilakukan untuk tercapainya
kesejahteraan yang dicapai oleh setiap orang.
comment 0 comments
more_vert