MASIGNALPHAS2101
994769863715964068

CSR (Corporate Social Responbility)

CSR (Corporate Social Responbility)
Add Comments
Rabu, 14 September 2022

Baca Juga

 


Di berbagai Negara maju maupun berkmbang sebuah industry dalam perusahaan memiliki sebuah tanggung jawa sosial bagi perusahaan yang di dirikanya. CSR bukan menjadi sebuah kewajiban hukum karena untuk saat ini belum ada lembaga hukum yang menaungi secara khusus tanggung jawab sosial tersebut. Makna spesifik yaitu sebuh konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sosial maupun sekitar dimana perusahaan itu berada.

Pengertian CSR menurut para ahli ada 3 yaitu :

  1. Menurut Edi Suharto

Beliau menjelaskan bahwa kepedulian suatu perusahaan dengan menysisihkan sebagian keuntungan (profit) untuk kepentingan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan prosedur yang tepat dan professional.

  1. Menurut Ismail Sholihin

Beliau menjelaskan bahwa CSR bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholder).

  1. Menurut Reza Rahman belaiu menjelaskan 3 definisi

-          Melakukan tindakan sosial sebagai bentuk kepeduliaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan, hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah sosial yang ada disekitar perusahaan.

-          Komitmen usaha untuk selalu bertindakn secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan ekonomi serta kualitas hidup untuk masyarakat yang lebih luas.

-          Berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Akibat tidak adanya sebuah lembaga badan hukum yang mengkoordinir CSR dalam sebuah perusahaan mengakibatkan adanya perbedaan konsep, istilah dan ruang lingkupnya. Maka, beberapa hal yang di akibatkan perbedaan implikasi maka akan timbul perbedaan pemahaman yang berbeda dan akibat dari pemahaman yang berbeda maka, akan menimbulkan penerapan yang berbeda. Untuk itu perlu diadakanya kesepakatan bersama untuk menyatukan perbedaan tersebut supaya terciptanya kesesuaian bentuk status perusahaan yang definitive.

Tujuanya adanya CSR yaitu untuk mengelola sebuah perusahaan namun tetap menjaga kepeduliaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Namun, untuk saat ini realitas yang banyak sekali kita temukan CSR yang seharusnya memberikan pembangunan yang sistemnya berkelanjutan (suistainibility) namun tidak untuk saat ini. Dapat kita lihat bahwasanya perusahaan hanya akan memberikan sumbangan (charity) dan tidak memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar perusahaan.

 

ranahcahaya.com

Halo semuanya, Ranahcahaya.com merupakan sebuah situs media berbasis website dengan menyajikan informasi-informasi menarik di sebuah kehidupan. Semoga bermanfaat