Baca Juga
Di
berbagai Negara maju maupun berkmbang sebuah industry dalam perusahaan memiliki
sebuah tanggung jawa sosial bagi perusahaan yang di dirikanya. CSR bukan
menjadi sebuah kewajiban hukum karena untuk saat ini belum ada lembaga hukum
yang menaungi secara khusus tanggung jawab sosial tersebut. Makna spesifik
yaitu sebuh konsep atau tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai
rasa tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan sosial maupun sekitar dimana
perusahaan itu berada.
Pengertian CSR menurut
para ahli ada 3 yaitu :
- Menurut
Edi Suharto
Beliau
menjelaskan bahwa kepedulian suatu perusahaan dengan menysisihkan sebagian
keuntungan (profit) untuk kepentingan manusia dan lingkungan secara
berkelanjutan yang disesuaikan dengan prosedur yang tepat dan professional.
- Menurut
Ismail Sholihin
Beliau
menjelaskan bahwa CSR bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
pemangku kepentingan (stakeholder).
- Menurut
Reza Rahman belaiu menjelaskan 3 definisi
-
Melakukan tindakan sosial sebagai bentuk
kepeduliaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan, hal ini dilakukan untuk
mengatasi masalah sosial yang ada disekitar perusahaan.
-
Komitmen usaha untuk selalu bertindakn
secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan
ekonomi serta kualitas hidup untuk masyarakat yang lebih luas.
-
Berkomitmen untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Akibat
tidak adanya sebuah lembaga badan hukum yang mengkoordinir CSR dalam sebuah
perusahaan mengakibatkan adanya perbedaan konsep, istilah dan ruang lingkupnya.
Maka, beberapa hal yang di akibatkan perbedaan implikasi maka akan timbul
perbedaan pemahaman yang berbeda dan akibat dari pemahaman yang berbeda maka,
akan menimbulkan penerapan yang berbeda. Untuk itu perlu diadakanya kesepakatan
bersama untuk menyatukan perbedaan tersebut supaya terciptanya kesesuaian
bentuk status perusahaan yang definitive.
Tujuanya
adanya CSR yaitu untuk mengelola sebuah perusahaan namun tetap menjaga
kepeduliaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Namun, untuk saat ini
realitas yang banyak sekali kita temukan CSR yang seharusnya memberikan
pembangunan yang sistemnya berkelanjutan (suistainibility) namun tidak untuk
saat ini. Dapat kita lihat bahwasanya perusahaan hanya akan memberikan
sumbangan (charity) dan tidak memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar
perusahaan.
comment 0 comments
more_vert